ESDM Relaksasi Izin PLN Bangun PLTD di Wilayah Terpencil

Image title
27 Mei 2021, 19:15
Pekerja melakukan perbaikan dan perawatan rutin jaringan listrik di lintas Blang Bintang-Krueng Raya, Aceh Besar, Aceh, Selasa (6/4/2021). Perbaikan dan perawatan tersebut dilakukan PT PLN (Persero) untuk meminimalisir gangguan jaringan listrik.
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.
Pekerja melakukan perbaikan dan perawatan rutin jaringan listrik di lintas Blang Bintang-Krueng Raya, Aceh Besar, Aceh, Selasa (6/4/2021). Perbaikan dan perawatan tersebut dilakukan PT PLN (Persero) untuk meminimalisir gangguan jaringan listrik.

Kementerian ESDM memberikan relaksasi berupa izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di wilayah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T) bagi PLN. Padahal, Menteri ESDM sebelumnya melarang adanya pembangunan pembangkit berbahan bakar minyak baru di Indonesia.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana beralasan izin pembangunan PLTD diberikan agar wilayah 3T di Maluku dapat teraliri listrik terlebih dahulu. Pasalnya, masih ada 97 lokasi wilayah di Maluku dan Maluku Utara yang belum teraliri listrik.

"Untuk kasus 3T saya merem. Silahkan gunakan PLTD scara bertahap yang penting listrik menyala dulu," ujar Rida dalam RDP bersama Komisi VII, Kamis (27/5).

Meskipun diizinkan untuk membangun pembangkit berbahan bakar minyak. Namun Rida meminta agar PLN harus tetap memprioritaskan rencana untuk transisi dari pembangkit fosil ke energi baru dan terbarukan (EBT). "Awalnya PLTD  boleh untuk beberapa tahun misal 5 tahun jadi EBT, atau 10 tahun paling lama," ujarnya.

Simak Databoks berikut: 

Pada tahun 2022, pemerintah menargetkan seluruh Indonesia dapat teraliri listrik 100%. Adapun hingga kuartal I 2021 posisi rasio elektrifikasi telah mencapai 99,28% dengan rasio jumlah berlistrik mencapai 99,59%.

Hingga saat ini, jumlah rumah tangga yang masih belum teraliri listrik jumlahnya mencapai 542.124 rumah tangga. Sementara jumlah desa yang belum teraliri listrik jumlahnya mencapai 346 desa.

Arifin Tasrif sebelumnya menyatakan komitmen untuk tidak lagi memberikan izin untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) baru setelah 2020. Langkah tersebut sebagai upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Nantinya pembangkit listrik tenaga diesel yang sudah ada akan dikonversi ke pembagkit gas. "Tidak boleh lagi bangun PLTD baru. PLTD lama akan konversi dengan gas dan EBT," kata Arifin pada 24 November 2020 lalu.

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...